
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KHAIRUN |
Standar Operasional Prosedur (SOP) PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM FISIKA FKIP UNKHAIR | Kode/No : Tgl Dikeluarkan : No. Revisi : |
Pengertian | Alat di laborarotium merupakan asset Universitas yang harus dilindungi dan dirawat. |
Tujuan | 1. Menjaga dan mengontrol setiap peminajaman alat di labotorium 2. Mengatur alat masuk dan keluar dari laboratorium |
Rujukan | 1. Peraturan akademik universitas khairun |
PROSEDUR DAN TANGGUNGJAWAB |
Aktivitas | Uraian Kegiatan dan Tanggungjawab |
1. Permohonan pengguna alat laboratorium | Dengan diketahui dosen pembimbing mahasiswa mengajukan surat permohonan Peminjaman alat ke kepala laboratorium melalui laboran |
2. Proses peminjaman | Ka. Lab meminta laboran menyiapkan peralatan yang diperlukan dan bon peminjaman alat (Form P5) untuk diisi oleh mahasiswa. Bon tersebut selanjutnya disimpan oleh laboran sebagai arsip |
3. Penggunaan alat laboratorium | Mahasiswa menggunakan peralatan lab di bawah bimbingan dosen pembimbing atau laboran |
4. Pengembalian peralatan laboratorium | 1. Setelah mahasiswa selesai menggunakan alat laboratorium, mahasiswa mengembalikan peralatan tersebut ke laboratorium dalam kondisi yang baik saat seperti dipinjam. Jika alat dikembalikan tidak dalam kondisi baik maka mahasiswa akan mengganti alat sesuai dengan alat yang dipinjam 2. Jika alat yang dipinjam dalam kondisi baik, maka laboran mengembalikan form peminjaman alat kepada mahasiwa |